Cintai tanah air

Mencintai tanah air merupakan kewajiban semua bangsa kepada negerinya. Mencintai tanah air merupakan salah satu nasionalisme yang di lakukan warga negara. Cinta tanah air pun sudah di kemukakan pada UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara" karena cinta tanah air banyak bentuknya membela negara, melakukan pengabdian, dan perlindungan dari ancaman dari luar. Bentuk cinta tanah air yang dilakukan pada negara Korea yaitu mewajibkan ikut militer.

Menumbuhkan rasa cinta tanah air harus terus dilakukan agar tidak terbawa oleh arus globalisasi, karena pada zaman globalisasi ini semua kebudayaan mudah masuk ke dalam negara Indonesia ini.

Cara menumbuhkannya dengan melalui pendidikan, setiap sekolah pada zaman sekarang sudah menerapkan menyanyikan Indonesia Raya sebelum pembelajaran dimulai. Kegiatan ini bisa menumbuhkan rasa nasionalisme pada peserta didik. 

Komentar

Postingan Populer